_
KELAS EXTENSION
    ❒ HP, WA / Fax/Tel, dsb. (klik)
Agar menaikkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliah di PTS tersebut
Kelas Extension Nomor 1Kelas Extension Nomor 2Kelas Extension Nomor 3Kelas Extension Nomor 4Kelas Extension Nomor 8Kelas Extension Nomor 9Kelas Extension Nomor 10
Lihat juga :   ᛃ Program Kuliah Bebas Biaya   ᛃ Download Brosur   ᛃ Biaya Studi   ᛃ Bobot Kredit & Masa Studi   ᛃ Kurikulum (Mata Ajaran) + Prospek Karir   ᛃ Permintaan Beasiswa   ᛃ Pendaftaran Online
Lihat juga :   ᛃ Program Kelas Pagi   ᛃ Program Magister (Pascasarjana)   ᛃ Kelas Shift
Legalitas Kelas Extension Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Extension merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Extension memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Informasi
   
No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4825
Email :  Contact Us   klik
 
 Tips & Trik Psikotes
 Lowongan Karir
 Download Brosur
 Waktu Sholat
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Informasi Terperinci
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Keunggulan
Biaya Studi
Hubungi kami
Permintaan Beasiswa
Jurusan + Prospektus

Bobot Kredit & Masa Kuliah
Serangkaian Kumpulan Foto
Waktu Kuliah & Dosen
Sistem Kuliah
PTS Google Maps

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kelas Extension (Hybrid)

Angkutan Umum

Solusi Utama
Menaikkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru
Daftar Website Kelas Shift
Daftar Website Semua PTS
Daftar Website Kuliah Reguler Siang
Daftar Website Program S2 (Magister)
Daftar Website Perkuliahan Karyawan

 Semua Iklan
 Bermacam2 Perdebatan
 Daftar Online
 Al Quran Online
 Referensi Teknik Komputer
 Kepustakaan Bebas
 Pengajuan Beasiswa Kuliah




Kelas Extension   ❒   https://kelas-extension.nomor.net   ❒   Kualitas Sistem Pendidikan A
_